Pelajaran dari Gerai Roti dan Nenek yang Tertolak
Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan oleh kisah seorang nenek yang gagal membeli roti karena gerai hanya menerima pembayaran QRIS. Peristiwa kecil ini adalah symptom dari masalah yang jauh lebih besar: transformasi digital yang tidak inklusif dapat menciptakan “ekonomi dua jalur”—satu jalur bagi mereka yang memiliki perangkat, jaringan, dan literasi digital; jalur lain bagi mereka yang tersisih.
Rupiah Digital, jika tidak dirancang dengan hati-hati, berpotensi memperlebar jurang ini. Meskipun Bank Indonesia menegaskan bahwa Rupiah Digital adalah pelengkap uang kartal, bukan pengganti, realitas di lapangan menunjukkan bahwa adopsi digital sering kali bergerak lebih cepat dari kesiapan regulasi dan perlindungan konsumen.
Data Inklusi yang Membanggakan, tetapi Tidak Merata
Di satu sisi, capaian digitalisasi Indonesia patut diapresiasi. Hingga Juni 2026, QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dengan 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persennya adalah UMKM. Volume transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka ini menunjukkan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekosistem pembayaran digital.
Namun, di sisi lain, survei Bank Dunia pada Agustus 2026 mengungkap bahwa 48 persen pelaku usaha mikro membatasi penggunaan QRIS untuk menghindari kewajiban perpajakan. Ini adalah sinyal bahwa adopsi tidak selalu didorong oleh kesadaran inklusi, melainkan oleh tekanan eksternal atau strategi menghindari beban. Jika Rupiah Digital nanti diwajibkan, resistensi serupa bisa muncul, terutama di segmen mikro yang paling rentan.
Desain Kebijakan yang Berpihak pada Yang Tersisih
Kunci inklusi Rupiah Digital terletak pada desain kebijakan yang berbasis risiko dan berpihak pada kelompok rentan. BPK dalam analisisnya menekankan pentingnya “desain kepatuhan berbasis risiko dan inklusi” agar transformasi nontunai tidak menjadi eksklusif. Artinya, kewajiban menerima Rupiah Digital tidak boleh serta-merta menghapus hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Selain itu, literasi digital harus menjadi prasyarat, bukan sekadar program pendampingan. Pelaku UMKM perlu diberikan pemahaman tentang manfaat Rupiah Digital—bukan hanya kewajiban—sehingga adopsi terjadi secara organik. Tanpa pendekatan ini, Rupiah Digital hanya akan menjadi alat bagi mereka yang sudah melek teknologi, sementara kelompok lain semakin tersingkir dari aktivitas ekonomi formal.
