Pasar saham digital Indonesia berada di persimpangan antara peluang eksponensial dan tantangan struktural yang kompleks. Dengan pertumbuhan investor yang melesat melewati 31 juta SID, adopsi tokenisasi aset yang diproyeksikan mencapai US$88 miliar pada 2030, serta kerangka regulasi yang semakin matang, Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi salah satu pasar modal digital terdepan di Asia Tenggara.
Proyeksi Pertumbuhan Pasar
Tiger Research memproyeksikan nilai pasar tokenisasi aset atau Real World Assets (RWA) di Indonesia mencapai US$88 miliar pada 2030, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 31,7%. Proyeksi ini didorong oleh semakin kuatnya ekosistem digital Indonesia yang dinilai mampu mempercepat adopsi aset berbasis blockchain, serta meningkatnya minat investor terhadap aset global, khususnya Tokenized US Stocks.
Dari sisi infrastruktur, BEI menargetkan penambahan sekitar 2 juta investor baru dan peningkatan nilai transaksi harian rata-rata menjadi Rp14,5 triliun, serta pencatatan sekitar 50 perusahaan melalui penawaran umum perdana (IPO). Target ini mencerminkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang signifikan.
Tantangan: Literasi dan Perlindungan Investor
Di balik angka pertumbuhan yang mengesankan, tantangan terbesar tetap pada literasi keuangan dan perlindungan investor. Financial Expert Ajaib, Ratih Mustikoningsih, menekankan bahwa pemahaman mengenai karakteristik dan risiko instrumen investasi menjadi hal penting bagi investor, terutama bagi mereka yang baru mulai berinvestasi.
Peningkatan jumlah investor juga perlu diikuti pemahaman yang memadai mengenai karakteristik produk, mekanisme transaksi, serta risiko investasi. Tanpa literasi yang memadai, pertumbuhan investor yang pesat berpotensi menciptakan kerentanan terhadap praktik-praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi sebagai Fondasi Kepercayaan
OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 yang mencakup pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga penerapan Single Investor Identifier (SID). Roadmap ini menjadi kerangka strategis yang akan memandu pengembangan pasar aset digital Indonesia selama lima tahun ke depan.
Di sisi lain, POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem informasi yang kredibel dan bebas dari praktik pompom saham. Regulasi ini melengkapi kerangka pengawasan yang ada, memastikan bahwa pertumbuhan pasar modal digital tidak mengorbankan perlindungan investor.
Diversifikasi Instrumen dan Inklusi
Ke depan, pasar saham digital Indonesia akan semakin kaya dengan instrumen investasi. Selain tokenisasi saham global dan aset kripto, BEI juga tengah mengembangkan produk Electronic Gold Receipt (EGR) dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang direncanakan diluncurkan pada semester II tahun 2026. Diversifikasi instrumen ini memberikan lebih banyak pilihan bagi investor untuk membangun portofolio yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Menuju Pasar Modal yang Inklusif dan Berkelanjutan
Arah pasar saham digital Indonesia menuju 2030 akan ditentukan oleh sinergi antara regulator, penyelenggara bursa, platform digital, dan investor. Dengan infrastruktur yang terus berkembang, regulasi yang semakin komprehensif, dan basis investor yang didominasi generasi muda, pasar modal Indonesia memiliki momentum untuk bertransformasi menjadi pasar yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya saing global.
