Target Pasar Karbon Beroperasi Penuh Juni 2026: Strategi dan Proyeksi Pemerintah

Target Pasar Karbon Beroperasi Penuh Juni 2026: Strategi dan Proyeksi Pemerintah

Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan aktivitas perdagangan skala besar diharapkan bergulir pada Juli 2026. Target ini diperkuat oleh terbitnya Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang secara eksplisit membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri melalui skema SPE-GRK dan Non-SPE GRK. Sejalan dengan itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengintegrasikan SRUK ke dalam ekosistem bursa, sekaligus memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan. Kombinasi regulasi dan infrastruktur ini menjadi fondasi bagi fase baru Bursa Karbon Indonesia.

Strategi Menggenjot Volume Transaksi

Hingga 30 Juni 2026, volume transaksi bursa karbon tercatat 1,98 juta ton CO2e dengan nilai Rp93,81 miliar dan 155 pengguna jasa. Pemerintah menyadari bahwa angka ini masih jauh dari potensi. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH, Ary Sudijanto, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat 3,1 juta ton CO2e di bursa, dengan dominasi tech-based, sementara natural-based belum masuk. Strategi ke depan mencakup percepatan verifikasi proyek, perluasan sektor, dan dorongan partisipasi pembeli sukarela. OJK dan BEI juga menargetkan penambahan 45 pengguna jasa baru pada 2026, seiring beroperasinya SRUK.

Peran CCS dan Biodiesel B50

Selain proyek energi terbarukan, pemerintah memproyeksikan kontribusi signifikan dari carbon capture and storage (CCS) di Lapangan Abadi Masela dengan potensi sekitar 4 juta ton CO2e per tahun. Implementasi biodiesel B50 diproyeksikan memangkas emisi 44–47 juta ton CO2e per tahun, sedangkan PLTS berkapasitas 103 GW berpotensi menurunkan emisi hingga 140 juta ton CO2e. Proyek-proyek ini belum semuanya masuk ke bursa, tetapi menjadi sumber pasokan masa depan yang dapat mengubah skala pasar. Bagi investor, pipeline ini menunjukkan bahwa Bursa Karbon Indonesia tidak berdiri sendiri; ia terhubung dengan agenda transisi energi nasional yang lebih luas.

Sinergi OJK, BEI, dan KLH

Keberhasilan target Juni 2026 bergantung pada sinergi antarlembaga. SRUK berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sementara IDXCarbon berperan sebagai pasar sekunder. OJK mengawasi, BEI mengoperasikan, dan KLH mengelola registri. Pembagian peran ini perlu disertai koordinasi yang mulus agar unit karbon dapat berpindah dari registri ke bursa tanpa hambatan administratif. Jika integrasi berjalan lancar, pasar karbon Indonesia berpotensi menjadi salah satu yang paling dinamis di Asia Tenggara. Namun, jika birokrasi menghambat, target 2026 hanya akan menjadi tonggak formal tanpa lonjakan transaksi yang berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *